5 Juni 2012

Peraturan Menteri dan Harapan Masyarakat


dokumen pribadi : pelantikan kepala SD


Sebagai seorang yang selalu mengikuti perkembangan informasi, saya merasa senang Kemendiknas mengeluarkan keputusannya yang membicarakan masalah penugasan guru sebagai kepala sekolah. Surat yang ditungkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), bernomor 28 tahun 2010 adalah ujud dari regulasi Permen No. 13 Tahun 2007 tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah. Tanpa mengesampingkan isi dari dua peraturan itu, paling tidak itikad baik kemendiknas telah mereformasi aturan yang dibuat sendiri.
Sebuah kepedulian untuk selalu berubah, sebagai ikhtiar tuntutan jaman. Pernyataan atau aturan bila dikeluarkan, imbasnya pastilah menemui pro dan kontra. Bagi yang setuju, mereka memandang akan sebuah harapan keberadaan sosok kepala sekolah yang memiliki kualifikasi dan kemandirian. Kualifikasi yang telah diukur dengan tingkat kompetensi tertentu. Sedangkan kemandirian adalah sikap seorang kepala sekolah yang tidak tunduk dengan kepentingan-kepentingan yang akan meruntuhkan kewibawaan pendidikan.
Mengapa kehadiran permen no. 28 ini mendapat tantangan? Karena dengan peraturan ini, keputusan pengangkatan kepala sekolah tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah saja. Untuk mengangkat seorang guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, ada beberapa unsur yang terlibat. Salah satunya adalah pengawas.
Selama ini kesan yang timbul, bahwa pengawas hanya sebagai penonton. Padahal yang lebih mengetahui kinerja secara teknis seorang kepala sekolah adalah pengawas. Terlepas pro dan kontra adanya permen no. 28 ini, bila saya sebagai seorang guru, harapan saya adalah bahwa kepala sekolah bisa membaca keinginan warganya. Kalau di sekolah itu ada 10 guru dan 2 karyawan, maka disekolah itu ada 13 kepala yang mempunyai kemauan. Meramu cita dan rasa dari berbagai macam menjadi sebuah tujuan tidaklah mudah.
Harapan kedua yaitu agar kepala sekolah mampu menjadi motivator. Kemajuan iptek yang dibarengi dengan lonjakan teknologi informasi seakan menjadi pembeda antara guru yang ingin mengembangkan ilmunya dengan guru yang cukup berpuas diri. Bila hal ini dibiarkan, maka akan terjadi penyamarataan penilaian kepada guru. Inilah yang menjadi tidak adil. Berarti di lingkungan sekolah itu belum ditegakkan sistim kompetisi yang sehat.
Seandainya saya sebagai orangtua, maka harapanku adalah sekolah mampu mengembangkan anak didik menjadi seorang yang mandiri dan bertanggung jawab. Jiwa kemandirian tidak bisa didapatkan seketika. Namun perlu pembiasaan yang terus menerus. Antara sekolah dan orangtua harus saling memberi informasi yang benar. Kemandirian berproses seiring dengan perkembangan anak. Maka keberadaan anak harus selalu dijaga.
Adapun bertanggung jawab adalah, penyiapan generasi yang memiliki jiwa satria. Anak perlu dibimbing mantap terhadap pilihannya sendiri. Tidak hanya mementingkan diri sendiri, namun mengandung unsur hormat kepada yang lebih tua, dan rasa simpati kepada orang lain dalam pergaulan sehari-hari. Mengapa kemampuan akademik tidak masuk dalam katagori yang utama? Menurutku karena kemampuan akademik lebih bersifat teknis dan ketrampilan. Ia bisa didapatkan lewat belajar sendiri, kursus ataupun privat.

2 komentar:

  1. yg harus diperhatikan oleh kepala sekolah bagaimana moral dan kejujuran sekolah ketika penerimaan siswa baru terutama tingkat SD. dimana ada sekolah yg membatasi umurnya dimana selisih umur dua minggu saja tdk bleh mendaftar. dan hal tersebut dpt menimbulkan kecurangan pemalsuan umur, suap dan penipuan lainnya ntk itu tolong ditertibkan demi masa depan bangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sekarang sekolah sudah cenderung mengandalkan pikir dari pada dzikir. beltul sekali, kepala sekolah harus mengubah yg demikian itu, karena memiliki kewenangan yang tinggi

      Hapus