dokumen pribadi : pelantikan kepala SD |
Sebagai seorang yang selalu
mengikuti perkembangan informasi, saya merasa senang Kemendiknas mengeluarkan
keputusannya yang membicarakan masalah penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Surat yang ditungkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas),
bernomor 28 tahun 2010 adalah ujud dari regulasi Permen No. 13 Tahun 2007
tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah. Tanpa
mengesampingkan isi dari dua peraturan itu, paling tidak itikad baik
kemendiknas telah mereformasi aturan yang dibuat sendiri.
Mengapa kehadiran permen no.
28 ini mendapat tantangan? Karena dengan peraturan ini, keputusan pengangkatan
kepala sekolah tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah saja. Untuk mengangkat
seorang guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, ada beberapa unsur yang
terlibat. Salah satunya adalah pengawas.
Selama ini kesan yang
timbul, bahwa pengawas hanya sebagai penonton. Padahal yang lebih mengetahui
kinerja secara teknis seorang kepala sekolah adalah pengawas. Terlepas pro dan
kontra adanya permen no. 28 ini, bila saya sebagai seorang guru, harapan saya
adalah bahwa kepala sekolah bisa membaca keinginan warganya. Kalau di sekolah
itu ada 10 guru dan 2 karyawan, maka disekolah itu ada 13 kepala yang mempunyai
kemauan. Meramu cita dan rasa dari berbagai macam menjadi sebuah tujuan
tidaklah mudah.
Harapan kedua yaitu agar
kepala sekolah mampu menjadi motivator. Kemajuan iptek yang dibarengi dengan
lonjakan teknologi informasi seakan menjadi pembeda antara guru yang ingin
mengembangkan ilmunya dengan guru yang cukup berpuas diri. Bila hal ini
dibiarkan, maka akan terjadi penyamarataan penilaian kepada guru. Inilah yang
menjadi tidak adil. Berarti di lingkungan sekolah itu belum ditegakkan sistim
kompetisi yang sehat.
Seandainya saya sebagai
orangtua, maka harapanku adalah sekolah mampu mengembangkan anak didik menjadi
seorang yang mandiri dan bertanggung jawab. Jiwa kemandirian tidak bisa
didapatkan seketika. Namun perlu pembiasaan yang terus menerus. Antara sekolah
dan orangtua harus saling memberi informasi yang benar. Kemandirian berproses
seiring dengan perkembangan anak. Maka keberadaan anak harus selalu dijaga.
Adapun bertanggung jawab
adalah, penyiapan generasi yang memiliki jiwa satria. Anak perlu dibimbing
mantap terhadap pilihannya sendiri. Tidak hanya mementingkan diri sendiri,
namun mengandung unsur hormat kepada yang lebih tua, dan rasa simpati kepada
orang lain dalam pergaulan sehari-hari. Mengapa kemampuan akademik tidak masuk
dalam katagori yang utama? Menurutku karena kemampuan akademik lebih bersifat
teknis dan ketrampilan. Ia bisa didapatkan lewat belajar sendiri, kursus
ataupun privat.
yg harus diperhatikan oleh kepala sekolah bagaimana moral dan kejujuran sekolah ketika penerimaan siswa baru terutama tingkat SD. dimana ada sekolah yg membatasi umurnya dimana selisih umur dua minggu saja tdk bleh mendaftar. dan hal tersebut dpt menimbulkan kecurangan pemalsuan umur, suap dan penipuan lainnya ntk itu tolong ditertibkan demi masa depan bangsa.
BalasHapussekarang sekolah sudah cenderung mengandalkan pikir dari pada dzikir. beltul sekali, kepala sekolah harus mengubah yg demikian itu, karena memiliki kewenangan yang tinggi
Hapus