24 April 2012

Buku yang Selalu Baru


sumber gambar : cvtamitautamablog.blogspot.com


Pembaca, tentu Anda sudah pernah melihat buku tebal yang berisi peraturan-peraturan. Buku tersebut bila disusun dengan cara berdiri, berderet, dan berimpit yang tertata rapi dalam sebuah almari akan nampak seperti potongan pohon tebu. Pernahkah Anda membaca isi buku itu? Saya yakin, hanya waktu tertentu, dan pada saat momen-momen tertentu pula.
Peraturan, perundangan, keputusan adalah alat batas-batas bermain. Bila Anda memiliki sebidang tanah, maka substansi tanah itu diakui keberadaannya lewat peraturan agraria. Bila pembaca seorang pegawai negeri, segala aktifitas Anda akan diatur dengan peraturan aparatur Negara.
Karena bahasa yang dipakai dalam buku itu memakai bahasa hukum,  maka terasa kaku dan membosankan, sehingga sangat wajar bila buku tersebut jarang dibaca. Kitab undang-undang tak lebih hanya menjadi pajangan di almari buku. Bagi seorang pustakawan, lebih trampil bila harus menata dan menempatkan buku tebal. Bagaimana buku u bias terlihat dan enak dipandang oleh pengunjung. Kesan yang dapat ditangkap adalah bahwa rak buku perpustakaan penuh dan Nampak berwibawa.
Kapan buku-buku aturan itu dibaca? Yaitu saat terjadi huru-hara. Waktu orang mendapat musibah kecelakaan karena tersangkut kasus, barulah buku itu dibaca berulang-ulang, siapa tahu ada pasal yang dapat dijadikan tameng dan bersembunyi dari intaian masalah. Dicarilah ayat-ayat yang bisa berteduh dengan nyaman. Atau memburu kalimat yang hendak dijadikan peluru untuk menembak sasaran. Ia akan menodong pada target-target tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan kenyamanan, financial, status dll. Jadilah bab, pasal dan ayat ditafsirkan sesuai selera. Aturan main dapat dilipat-lipat meneuruti kehendak hati.
Sengketa, acap kali bersumber dari pasal karet, yang dapat direntang kesana kemari. Para pemain bisa saja menarik karet dan sewaktu-waktu dilepas, sehingga karet akan membentur dengan pemain lain. Sudah barang tentu sakit. Celakanya banyak pemain ang belum faham aturan dasar-dasar hukum.
Peraturan-peraturan wajib dibaca, dipahami dan ditafsirkan dalam skala waktu tertentu dan secara rutin untuk selalu dikaji, bila dikemudian hari akan menimbulkan masalah. Seberapa bergunakah perundangan masih layak untuk dijadikan aturan main? Bila ada pasal dan ayat yang sudah kedaluwarsa, sudah semestinya diperbaharui. Namun, bagaimana kita akan faham secara detail, membaca saja tidak pernah dilakukan.
Tahukah pembaca, buku jenis apakah yang dalam waktu singkat menjadi lusuh?

tulisan lain dapat dilihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar